Flek Kecokelatan, Batal atau Lanjut Puasa? Ini Menurut Mazhab Ulama

Flek Kecokelatan, Batal atau Lanjut Puasa? Ini Menurut Mazhab Ulama

Flek Kecokelatan-Boleh puasa atau batal?-Freepik

Artinya, “Adapun minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haid akan terselang oleh waktu bersih. Seperti si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haid karena turut kepada haid, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haid minimal.”

إذْ مَعَ التَّقْطِيعِ إنْ بَلَغَ مَجْمُوعُ الدِّمَاءِ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ وَيَلْزَمُ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَقَلِّ وَإِلَّا فَلَا حَيْضَ مُطْلَقًا

Artinya, “Ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, jilid 1, hal. 389).

BACA JUGA:Cek Jadwal Imsakiyah, Adzan Sholat, dan Buka Puasa se-Jabodetabek, Hari Ini Kamis 21 Maret 2024

Dari petikan di atas kiranya pertanyaan Saudari terjawab dan dapat ditarik sejumlah kesimpulan:

Jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus menerus selama sehari semalam atau 24 jam.

Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.

Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya.

Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid.

Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.

Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid.

Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab as-Syafi‘i, tetap dianggap haid, dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari.

BACA JUGA:Rencana Pengumuman Penetapan Hasil Pemilu 2024 Setelah Buka Puasa, KPU: Paling Lama Malam Hari

Menyikapi masalah Saudari penanya di atas, pada saat pertama keluar darah haid, maka harus dicatat jam dan hari apa mulainya, untuk dihitung 24 jam ke depan.

Demikian pula untuk menghitung waktu paling lama, yakni 15 hari. Pasalnya, ini berfungsi untuk menentukan waktu-waktu ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag