Flek Kecokelatan, Batal atau Lanjut Puasa? Ini Menurut Mazhab Ulama

Flek Kecokelatan, Batal atau Lanjut Puasa? Ini Menurut Mazhab Ulama

Flek Kecokelatan-Boleh puasa atau batal?-Freepik

Siklus bulanan perempuan atau yang lebih dikenal dengan menstruasi kadang tiba-tiba berubah, menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya.

Bahkan, seringkali perempuan yang mengalaminya merasa bingung, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum.

Semua ulama mazhab telah menguraikan masalah-masalah seperti ini.

Tak terkecuali para ulama mazhab Syafi‘i. Namun, mengingat cukup banyaknya persoalan ini, maka yang akan diuraikan adalah masalah haid tidak lancar, yang umumnya berlangsung cukup lama.

Masalah haid tidak lancar bisa dikembalikan kepada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan masing-masing.

Menurut mazhab Syafi’i sendiri, haid paling singkat yang dialami perempuan adalah satu hari satu malam atau 24 jam.

Sedangkan haid paling lama adalah 15 hari.

BACA JUGA:Orangtua Keliru Ajarkan Anak Puasa Setengah Hari, Ustadz Khalid Basalamah: Tradisi yang Harus Dihilangkan

Namun, lebih jauh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami merinci haid paling singkat ini menjadi dua bentuk.

Pertama, paling singkat (sedikit) darahnya; kedua, paling singkat waktunya.

أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا

Artinya, “Sesungguhnya istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid hanya satu hari saja, dimana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain. Di sini harus tidak ada ketersambungan.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, jilid 1, hal. 385).

Namun, umumnya kondisi yang dialami kaum perempuan, menurut Syekh Ibnu Hajar, adalah kondisi kedua dimana darah haidnya keluar tetapi tidak lancar dan lebih dari satu hari.

Sehingga lanjutnya, tak heran jika perempuan melihat darah haidnya terkadang keluar dan terkadang tidak.

وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag