Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Komentari Sirekap Berbuntut Panjang
Laporan polisi dilakukan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin.-Rafi Adhi Pratama-
Connie disangkakan dalam laporan itu dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: