Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Komentari Sirekap Berbuntut Panjang
Laporan polisi dilakukan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundin.-Rafi Adhi Pratama-
Connie disangkakan dalam laporan itu dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: