Ria Ricis dan Teuku Ryan Kompak Tak Hadir pada Sidang Pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Ria Ricis dan Teuku Ryan kompak tidak hadir pada agenda Sidang Pembuktian yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 25 Maret 2024 dan hanya diwakili oleh pengacaranya. -Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ria Ricis dan Teuku Ryan kompak tidak hadir pada agenda Sidang Pembuktian yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 25 Maret 2024.
Absennya Teuku Ryan karena urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, adapun untuk proses sidang, Ryan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
"Ryan tidak bisa hadir hari ini ke sidang pembuktian, lagi ada shooting yang tidak bisa ditinggal," ujar Dedy Rizal saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Lebaran Jaman Now, Saatnya Bagi-Bagi THR Emas
BACA JUGA:KAI: Puncak Arus Mudik Terjadi pada H-4 Lebaran
Sementara, pengacara Ria Ricis, Iran Sahril mengatakan bahwa pada agenda sidang pembuktian menghadirkan empat orang saksi yang meliputi dari pihak keluarga dan sahabat terdekat Ria Ricis.
"Dari keluarga dan sahabat juga hadir jumlahnya 4 orang," ujar Iran Sahril.
Lebih lanjut, Ihran Sahril mengatajan selama bulan Ramadan, pihak keluarga Ria Ricis dan Teuku Ryan belum mengadakan pertemuan dalam rangka acara buka puasa bersama.
BACA JUGA:Momen Spike Megawati Hangestri Bikin Ratu Voli Korea 3 Kali Terjengkang
BACA JUGA:Usai Viral Karena Menembak dan Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Jadi Buronan Polda Sumsel!
"Oh belum ada pertemuan dari kedua belah pihak buat itu (bukber)" ujar Ihran Sahril.
Ria Ricis sebelumnya resmi menggugat cerai Teuku Ryan. Gugatan cerai YouTuber bernama asli Ria Yunita itu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta pada 30 Januari 2024.
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah pun telah memastikan bahwa gugatan itu terdaftar di e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
"Untuk nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Humas PA Jaksel, Taslimah, pada Rabu 31 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: