Sempat Diakui Singapura, Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Resmi Diambil Alih Indonesia
FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia, setelah sebelumnya diatur oleh Singapura-kemenhub-
“seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerjasama dengan baik hingga pengalihan perdana penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini dapat berlangsung aman dan lancar," tutur Polana.
Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR.
BACA JUGA:AirNav Indonesia dan TNI AU Kerjasama Peningkatan Pelayanan dan Keamanan Penerbangan
Kesepakatan bilateral tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, 25 Januari 2022 lalu, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Menurut Polana, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav Indonesia.
Hal ini membuktikan, pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan sejajar dengan level internasional.
BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi AirNav Indonesia, Berikut Ini Susunannya
Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-Pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, serta SDM yang handal dan terlatih.
"Tidak ketinggalan prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI," tutup Polana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: