Sempat Diakui Singapura, Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Resmi Diambil Alih Indonesia

Sempat Diakui Singapura, Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Resmi Diambil Alih Indonesia

FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia, setelah sebelumnya diatur oleh Singapura-kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- AirNav Indonesia berhasil melaksanakan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore) ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia pada Jumat 22 Maret 2024 dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia.

"AirNav Indonesia selaku BUMN penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, Senin 25 Maret 2-24.

BACA JUGA:AirNav Indonesia Bersama CGX Aero Prancis Inisiasi Workshop Digital Informasi Penerbangan

Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri," tambahnya.

Melalui pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta ini menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2.

BACA JUGA:AirNav Indonesia Pamerkan Produk UMKM Binaan di Belanda

Selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia, yakni diantaranya pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI; independensi kegiatan pesawat udara dan militer; peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP; dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuakan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.

Pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui dua kantor cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan dilayani cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh cabang Jakarta (JATSC).


Airnav Indonesia Sukses Lakukan Pengalihan Ruang Udara dari Singapura-dok Airnav Indonesia-

"Sehingga efektif sejak 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia," imbuh Polana.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.

Persiapan dari segala sisi antara lain prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapkan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini.

BACA JUGA:Penerbangan Nataru Lancar, AirNav Sambut Arus Balik

"Sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, telah kami lakukan dari jauh hari sebelumnya. Selain itu, berkordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: