ASDP Catat Kenaikan Volume Kendaraan yang Menyeberang ke Pulau Sumatera Pada H-10 Lebaran

ASDP Catat Kenaikan Volume Kendaraan yang Menyeberang ke Pulau Sumatera Pada H-10 Lebaran

Situasi penyeberangan Pelabuhan Merak pada H-10 Idulfitri 1445 Hijriah, Minggu 31 Maret 2024-Dok. ASDP-

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Strategi Penguraian Kepadatan Pemudik yang Menyeberang dari Pelabuhan Merak

Sementara untuk periode 1 - 30 Maret 2024 atau periode Pra-Angkutan Lebaran, total tiket yang terjual pada 4 (empat) pelabuhan utama adalah 742.070 tiket terjual.

Dari data reservasi, diperkirakan puncak Arus Mudik akan terjadi pada tanggal 6 April 2024 (H-4) dengan jumlah  pengguna jasa yang telah reservasi untuk di Pelabuhan Merak sebanyak 1.922 tiket (9,5% dari kuota reservasi yang dibuka).

Secara total pada periode Angkutan Lebaran ini, ASDP memproyeksikan peningkatan produksi sebesar 15% untuk penumpang dan 14% untuk kendaraan.

Jumlah itu berdasarkan total produksi di 8 lintas pantauan nasional sejumlah 5,78 juta penumpang dan 1,37 juta kendaraan.

Angkutan Logistik Naik 22 Persen

Selain kendaraan pribadi, kendaraan logistik yang didominasi truk juga terpantau mengalami peningkatan volume selama libur panjang akhir pekan perayaan Paskah.

Tercatat sejak Kamis (28/3) hingga H-10 Lebaran pada Minggu (31/3) terdapat 10.666 unit truk atau 44% dari  total jumlah kendaraan yang menyeberang ke Sumatera

BACA JUGA:Perhatian, Pemudik yang Menyeberang Lewat Merak Wajib Miliki Tiket H-1 Keberangkatan

“Angka tersebut menunjukan adanya kenaikan arus kendaraan logistik sebesar 22% jika dibandingkan realisasi produksi pada periode yang sama Ramadhan tahun lalu yakni sebanyak 8.691 unit truk,” papar Shelvy. 

Shelvy memprediksi pergerakan trafik kendaraan logistik akan terus meningkat beberapa hari ke depan hingga H-5 Lebarank.

Hal ini dipicu adanya pembatasan angkutan truk saat arus mudik yang mulai berlaku Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan KemenPUPR pada 8 Maret 2024 silam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads