Kemenperin Fasilitasi 150 IKM di NTB, Berikan Kemudahan untuk Dapatkan Sertifikat TKDN

Kemenperin Fasilitasi 150 IKM di NTB, Berikan Kemudahan untuk Dapatkan Sertifikat TKDN

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, dalam pembukaan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Indust-Dok. Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk memperkuat industri lokal untuk dapat menguasai pasar domestik, terutama melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan ketergantungan pada produk impor sekaligus membuka peluang pasar bagi pelaku industri dalam negeri.

BACA JUGA:H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445H, Jasa Marga Catat 149 ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

BACA JUGA:Kemenperin Sebut IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

Sehingga kebijakan ini mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan Indonesia.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kebijakan ini mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.

“Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Kemenperin memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN secara gratis, sederhana, dan cepat,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, dalam pembukaan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Industri Kecil di Kota Mataram yang diadakan pada Rabu 3 April 2024. 

BACA JUGA:Kemenperin Dukung Kemajuan IKM Otomotif Konvensional dan Listrik di Tanah Air

Reni mengungkapkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Melalui kebijakan ini, Kemenperin menetapkan target sebanyak 30 juta UMKM/IKM untuk masuk ke pasar digital dan transaksi penjualan sebesar Rp50 miliar per daerah.

Sebelumnya, pada acara Business Matching Belanja PDN 2024 yang digelar awal Maret 2024 oleh Kementerian Perindustrian di Bali, tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp1.428,25 triliun.

Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, Kemenperin memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Salah satu rangkaian kegiatannya adalah Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK. 

BACA JUGA:Upaya Penuhi Kebutuhan Lebaran, Dharma Wanita Persatuan Kemenperin Gelar Bazar Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: