Bapang Beras Diperpanjang Hingga Juli 2024, Muhadjir: Memitigasi Risiko Elnino dan Daya Beli Masyarakat

Bapang Beras Diperpanjang Hingga Juli 2024, Muhadjir: Memitigasi Risiko Elnino dan Daya Beli Masyarakat

Menko PMK, Muhadjir Effendy klarifikasi soal judi online dapat bansos-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa bantuan pangan beras yang diperpanjang hingga Juli 2024 adalah untuk memitigasi resiko bencana El nino dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

BACA JUGA:NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri

BACA JUGA:Masuk Musim Panen Raya, Bulog Stop Distribusi Beras SPHP di Pasar

"Program bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada bulan Januari hingga Juli 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir Effendy.

Selain itu, dia juga menjelaskan, bantuan pangan beras CPP bukanlah bantuan sosial reguler melainkan bantuan dari pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

"Bantuan pangan beras CPP adalah bukan merupakan dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan bahan pangan yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.

BACA JUGA:Beras Premium Berlimpah Ruah di Modern Market, Jenis Medium Bulog SPHP Dibatasi Pembeliannya

BACA JUGA:Tinjau Stok Beras Jelang Idul Fitri Bersama Presiden Jokowi, NFA Optimis Ketersediaan Pangan Terjamin Cukup

Dalam hal ini, pihak yang mengelola bantuang pangan tersebut ialah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan bantuan berupa beras senilai 10 kilogram (kg) dan diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu.

Dalam hal ini, kata Muhadjir, Kemenko PMK memiliki peran dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

BACA JUGA:Jokowi Jamin Beras Bantuan Pangan Berkualitas Bagus dan Enak

BACA JUGA:Akui Harga Beras Sulit Turun, Dirut Bulog Pastikan Stok Aman Sampai Lebaran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads