13 Korban Kecelakaan di Tol Cikampek KM 58 Masih Diidentifikasi, Polisi: Data di STNK yaitu..

13 Korban Kecelakaan di Tol Cikampek KM 58 Masih Diidentifikasi, Polisi: Data di STNK yaitu..

Kecelakaan mobil hingga menyebabkan 13 orang meninggal.-tangkapan layar-

KARAWANG, DISWAY.ID -- Polisi identifikasi pemilik kendaraan Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan mobil Grandmax itu disebut bernomor polisi B 1635 BKT.

"Berikut kami akan sampaikan ada nomor plat mobil serta identitas STNK dari mobil 1 unit mobil Grand Max yaitu adalah mobil kendaraan Grand Max dengan Nomor Polisi B 1635 BKT," katanya kepada awak media, Senin, 8 April 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Cikampek KM 58, STNK Pemilik Mobil Granmax Teridentifikasi Asal Matraman Jaktim

Wirdhanto mengatakan, untuk identitas korban sementara diduga bernama Yanti Setiawan Budi Dharma dengan keterangan di dalam STNK dari mobil Grand Max itu.

"Saya ulangi untuk data di STNK yaitu atas nama Yanti Setiawan Budi Dharma yang alamatnya di Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara kecamatan Matraman Jakarta Timur," tuturnya.

Wirdhanto berpesan, untuk sanak saudara ataupun barangkali ada kerabat yang mengenali keluarga dari para korban pemilik kendaraan Grand Max diharapkan dapat menghubungi ke Posko informasi RSUD Karawang.

Sebelumnya diketahui, korban kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat bertambah menjadi 13 orang yang tewas.

BACA JUGA:Menhub Angkat Bicara Atas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya telah mengevakuasi 13 jenazah tersebut.

"Untuk sementara di dalam mobil Grand Max tidak ada yang selamat, semuanya meninggal dunia. Dan kemudian saat ini sedang diidentifikasi sudah dievakuasi ada 13 kantong mayat yang ada dalam proses identifikasi," katanya kepada awak media, Senin 8 April 2024. (Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: