Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Dapat Santunan Rp 50 juta

Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Dapat Santunan Rp 50 juta

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanna menjeaskan pihaknya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).-tangkapan layar X@Boc4h_Old-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzanna menjeaskan pihaknya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Nantinya, 12 korban meninggal itu masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.

“Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,” kata Dewi, Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun KM 58 Tol Japek, Sopir Mengantuk Setelah Mengemudi 4 Hari Berturut-turut

BACA JUGA:Wamenlu Iran Minta Israel Jangan Melakukan Kesalahan, Siap Balas 'Hanya Dalam Hitungan Detik'

Dewi menyampaikan, penyerahan santunan bisa dilakukan dengan cepat sebab data para korban sudah diterima lebih awal. Tim Jasa Raharja akan melakukan survei kepada para ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen.

“Ketika hasil DNA sudah keluar, kemudian dilakukan klarifikasi dengan keluarga, kami secara sistem sudah melakukan transfer, karena kami secara sistem sudah terintegriasi sehingga proses santunan sudah dapat kami sampaikan kepada ahli waris,” ujar Dewi.

Sebelumnya, Polri berhasil identifikasi 12 korban kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat.

BACA JUGA:Jalan Raya Pantura Cikampek Terpantau Macet Parah Pagi Ini

BACA JUGA:Seorang Pelajar Balik Lebaran Naik Motor Kebumen-Bekasi Demi Masuk Sekolah

Kapusdokkes Polri, Irjen Asep Hendradiana mengatakan mereka teridentifikasi berdasarkan beberapa data yang diterima pihaknya dari para keluarganya.

Berikut data korban kecelakaan maut itu yang teridentifikasi.

1. Jenazah telah teridentifikasi atas nama Najwa Ghefira, perempuan 21 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi dan telah diserahkan Oleh Kabiddokkes Polda Jabar kepada keluarga pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Di RSUD Karawang.

2. Jenazah Nomor Pm/022/Dvi-Km58/01, Cocok dengan data Am No 04 teridentifikasi sebagai Eva Daniawati, perempuan, usia 30 tahun, asal Kabupaten Kuningan, berdasarkan Dna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads