Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam

Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam

Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam -Istimewa-

Ketua Umum APTINDO ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tepung terigu yang tidak memenuhi syarat fortifikasi SNI

Penambahan fortifikasi punya dasar hukum, termasuk pemenuhan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2024. 

Program fortifikasi tepung terigu sudah berjalan sejak tahun 2000. Sudah sejak tahun 1995, Pemerintah RI, Asian Development Bank (ADB) dan UNICEF merintis proyek penanggulangan kekurangan gizi mikro melalui fortifikasi tepung terigu dengan zat besi (Fe), seng (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. 

Studi ini diperkuat dengan adanya rekomendasi WHO pada tahun 2009 tentang Rekomendasi Fortifikasi Tepung Terigu untuk penanggulangan kekurangan zat gizi. 

BACA JUGA:Bos Bulog: 50 Persen Stok Beras Nasional Ada di Rumah Tangga

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pantau Stok Beras di Perum Bulog Bakaran Batu, NFA Pastikan Stabilisasi Nasional Aman

“Jadi jelas, bahwa pengadaan Premiks Fortifikasi wajib dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah, untuk pemenuhan persyaratan fortifikasi produk tepung terigu yang sudah menjadi perhatian dunia, tidak lagi hanya Indonesia. Masyarakat sebagai konsumen juga berhak mendapatkan produk yang sudah fortifikasi sesuai SNI, terutama untuk pemenuhan kebutuhan gizi dan ada dasar hukumnya. Mereka berhak protes dan menolak mengosnumsi tepung terigu yang tidak memenusi fortifikasi,” tegas Franky Welirang. 

Ia mengatakan, sangat wajar kemudian kalau masalah ketersediaan Premiks Fortifikan akibat aturan Permendag 36/2023 ini juga mendapat sorotan dari Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) dan Institut Gizi Indonesia (IGI). 

Kedua lembaga nasional bahkan sudah berikirim surat kepada Pemerintah per tanggal 3 April 2024, melalui Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. 

Dari penilaian KFI dan IGI, dampak yang bisa ditimbulkan oleh peraturan tersebut sangatlah besar, terutama terancamnya program fortifikasi pangan wajib yang akan berimbas besar pada turunnya asupan zat gizi besi, zink, asam folat dan sejumlah vitamin B, khususnya pada rumah tangga miskin yang memperoleh manfaat dari program fortifikasi wajib ini. 

Pada gilirannya jika berkepanjangan dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan prevalensi Anemia Gizi Besi (AGB) pada semua kelompok umur.  

Dampak lainnya adalah berpotensi menghambat upaya Indonesia untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang aktif, sehat, produktif dan kompetitif karena terhambatnya program penanggulangan Anemia Gizi Besi  (AGB) melalui fortifikasi tepung terigu. 

Sehubungan dengan hal itu, Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia dan Institut Gizi Indonesia meminta agar Pemerintah yang terkait dalam hal ini segera mencari solusi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: