Bokek Usai Lebaran? Ini Langkah Aman Gadaikan Emas dan Barang Berharga di Pegadaian

Bokek Usai Lebaran? Ini Langkah Aman Gadaikan Emas dan Barang Berharga di Pegadaian

Ilustrasi pinjaman di Pegadaian-Berbagai langkah untuk meminjam uang dengan menggadaikan barang berharga dan emas-Pegadaian

JAKARTA, DISWAY.ID – Lebaran sudah selesai, namun kantong juga ikut tiris.

Belum gajian, masih tengah bulan, membuat kepala pusing tujuh keliling.

Jika punya barang jaminan berupa emas dan barang berharga, Pegadaian bisa menjadi solusi aman.

Dikutip dari laman resmi Pegadaian, tidak hanya emas, tetapi sejumlah barang berharga seperti ponsel, laptop, hingga mobil juga dapat digadaikan.

Bagaimana langkah dan syaratnya?

BACA JUGA:Pegadaian Borong 4 Penghargaan di Ajang Digitech Award 2024

Cara Gadai di Pegadaian, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

Langkahnya sangat mudah dan syaratnya sederhana.

Sebelum datang ke cabang Pegadaian terdekat, siapkan identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing dan juga barang yang akan dijaminkan di Pegadaian.

Pegadaian menerima berbagai barang jaminan seperti emas batangan, perhiasan emas, laptop, smartphone, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

BACA JUGA:Pegadaian Lepas 25 Bus Mudik Gratis Tujuan 8 Kota Hari Ini

Barang yang Bisa Digadaikan

Produk Emas

Produk Non Emas

Gadai Kendaraan

Gadai Tabungan Emas

Gadai Efek

BACA JUGA:Mudik Asyik Bersama BUMN 2024: PT Pegadaian 123 - Go!!!

Berikut langkah-langkah cara menggadai di Pegadaian:

1.  Kunjungi outlet Pegadaian terdekat

2.  Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan

3.  Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP

4.  Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian

5.  Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan

6.  Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)

7.  Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

BACA JUGA:Hoki! Pertama Kali Daftar, Peserta Mudik Gratis Bareng Pegadaian Ini Langsung Lolos

1.  1. Produk Emas

Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

2.  2. Produk Non Emas

Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.

Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.

3.  3. Gadai Kendaraan

Gadai Kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.

Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Kendaraan atas nama sendiri.

Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama

Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat.

Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.

Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB

Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.

BACA JUGA:Pegadaian 1 2 3 GO!!! Mulai Umur Baru Dengan Semangat Baru

4.  4. Gadai Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas adalah gadaian dengan jaminan saldo Tabungan Emas.

Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital.

Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan.

Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.

5.  5. Gadai Efek

Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.

Pinjaman mulai dari Rp5.000.000,- hingga Rp20.000.000,- bisa untuk perorangan atau korporasi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Gadai Efek Pegadaian di nomor telepon (021)316 0101 atau 0819 4500 8000 (WA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pegadaian

Berita Terkait

Close Ads