Pengusaha Laporkan Oknum Dokter Atas Dugaan Penggelapan Uang Pembangunan Hotel di Bali, Nilainya Tak Main-main

Pengusaha Laporkan Oknum Dokter Atas Dugaan Penggelapan Uang Pembangunan Hotel di Bali, Nilainya Tak Main-main

Advokat Odie Hudiyanto melaporkan oknum dokter Asal Kediri atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya-Istimewa -

BACA JUGA:Usai Bertemu Kabid Propam PMJ, Kasus Penipuan yang Mandek 16 Bulan akan Segera Naik Sidik

BACA JUGA:Viral Kasus Perundungan Siswa di Bekasi Berujung Amputasi Kaki, Sudah Lapor Polisi Tapi Mandek

Odie menjelaskan, oknum dokter itu dilaporkan terkait dengan pelaporan terhadap Lie Herman Trisna  (LHT) yang sudah dilaporkan oleh Effendy Foekri  ke Polda Metro Jaya sejak 2022 lalu. Laporan itu berproses di tahap penyidikan padahal di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Atas dugaan serupa yaitu pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari 22 miliar rupiah. Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor (LP) nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2022. Saat ini tinggal proses gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkap Odie. 

Dalam kasus ini, Odie juga berharap agar kepolisian segera menetapkan tersangka karena bukti yang sudah kuat. Terlebih, kasus yang sudah berjalan 2 tahun ini sudah diatensi langsung mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa yang kini dimutasi ke Sespim Polri. 

BACA JUGA:Apa Kabar Ismail Bolong? Kasus Tambang Ilegal Yang Diduga Menyeret Nama Kabareskrim Dinilai Mandek

"Saya berharap klien kami pak Effendy mendapat keadilan atas kasus ini. Khususnya atensi dari Pak Kapolda Metro Irjen Karyoto, karena kasus ini juga sudah mendapat atensi langsung dari Pak Bhirawa Juni 2023 lalu yang meminta agar penyidik terkait segera mempercepat proses penyidikan di Subdit Renakta," imbuhnya. 

Atas perbuatan LHT dan RMG, keduanya dijerat atas dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: