Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.-Intan Afrida Rafni-
Adapun perbuatan-perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Hal itupun diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Diketahui, Hasyim Asy'ari sendiri juga pernah tersangkut kasus Asusila pada tahun 2022 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Buka Tahapan Pilkada 2024: Pencoblosan Digelar 27 November 2024
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Gubernur Jalur Independen
Pada kasus tersebut, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir
"Tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: