Puslabfor Butuh Waktu Dua Minggu untuk Teliti Sampel yang Diambil dari TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang

Puslabfor Butuh Waktu Dua Minggu untuk Teliti Sampel yang Diambil dari TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang

Kebakaran toko bingkai Mampang-Korban selamat masih dirawat di RS-Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah menyelesaikan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran toko bingkai di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan, untuk hasil ada beberapa rangkaian atau proses uji laboratoris yang harus dilakukan oleh tim Puslabfor Polri yang memakan waktu 2 sampai 3 minggu.

BACA JUGA:Update Kondisi Korban Selamat dari Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 3 Orang Masih Dirawa

BACA JUGA:Puslabfor Polri Selesaikan Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang, Polisi Ambil Beberapa Sampel

Yossi mengatakan, uji laboratoris itu, guna memastikan penyebab kebakaran. Dimana, dugaan sementara kompresor yang meledak di basement toko.

"Untuk sampai kepada kesimpulan apa sebenarnya penyebab atau asal muasal api dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada hari Jumat malam yang lalu," katanya kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Sementara itu, apakah ada tersangka dalam peristiwa ini. 

BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru Kebakaran Toko Bingkai Mampang: Akses Keluar Masuk Hanya Satu

BACA JUGA:Pasca Kebakaran Toko Bingkai Mampang, Penyedotan Air Dilakukan untuk Persiapan Olah TKP Besok

Yossi menegaskan bahwa untuk mencapai kesimpulan itu, penyidik harus menunggu hasil dari Puslabfor Mabes Polri serta melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap semua saksi. 

Saat ini, saksi-saksi utama yang berada di TKP masih dalam perawatan, sehingga informasi yang diperoleh masih terbatas.

"Kedepannya kami akan terus menggali keterangan saksi khususnya mereka yang berada langsung di TKP atau menjadi saksi pertama kejadian kebakaran ini," tambahnya.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: