Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf

Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf

Proses hukum TikToker Galihloss dipastikan terus berjalan usai diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Proses hukum TikToker Galihloss dipastikan terus berjalan usai diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengatakan proses hukum pria berusia 24 tahun terus berlanjut meski sudah meminta maaf.

"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya kepada awak media," paparnya pada Rabu 24 April 2024.

BACA JUGA:UU Mbappe? Penandatanganan Real Madrid Agar Mendapatkan Keringanan Pajak dari Pemerintah

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Asesmen Nasional 2024 Tingkat SD SMP SMA Sederajat, Guru Wajib Tahu

Dipastikannya, Galih telah ditahan sejak kemarin Selasa 23 April.

"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," tegasnya.

Sebelumnya, konten Kreator TikTok @galihloss3 diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Total 17 Ribu Pemudik Mampir di Bengkel Jaga Yamaha Selama Libur Lebaran 2024

BACA JUGA:Pertalite Bakal Dihapus Demi Program Langit Biru, Pertamina: Tunggu Keputusan Pemerintah

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya mengamankan Galih malam tadi. 

"Betul (Diamankan, red). Tadi malam," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.

Diungkapkannya, Galih diamankan lantaran diduga melakukan penistaan agama di sosial media yang terdapat di konten akun TikTok miliknya.

Dijelaskannya, Galih kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: