Dana UKW Diselewengkan, Ketua Umum PWI Pusat Disanksi Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Dana UKW Diselewengkan, Ketua Umum PWI Pusat Disanksi Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Dana UKW Diselewengkan, Ketua Umum PWI Pusat Disanksi Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar -PWI-

BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo Dukung Program SIWO PWI

Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.

Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.

Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara, Hendry hanya mendapat teguran keras.

Artikel ini juga sudah tayang di Radar Banten dengan judul: Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: