Dana UKW Diselewengkan, Ketua Umum PWI Pusat Disanksi Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Dana UKW Diselewengkan, Ketua Umum PWI Pusat Disanksi Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar

Dana UKW Diselewengkan, Ketua Umum PWI Pusat Disanksi Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar -PWI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan hukuman kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat atas kasus penyalahgunaan dana CSR dari Kementerian BUMN.

Dilansir dari Radar Banten (Disway National Network), Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

BACA JUGA:Klaim Kuasai DPT, Tim Iqbal Irsyad dan Berman Nainggolan Pastikan Menang Pemilihan Ketua dan DKP PWI Jaya

BACA JUGA:Simak Visi Misi Lengkap Iqbal Irsyad-Berman Nainggolan, Calon Ketua dan Wakil PWI DKI Jakarta

Diketahui, uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.

Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.

Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Kesit Handoyo dan Theo M Yusuf Halal Bihalal Jelang Pemilihan Ketua PWI Jaya

BACA JUGA:Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers

Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi. 

Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.

Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta. 

Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Intimidasi Debt Collector Atas Eks Ketua PWI Tangerang Digelar, Dengarkan Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: