Polres Tangsel Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Tangsel Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Tangerang Selatan saat ini bakal gelar perkara penetapan tersangka.-Istimewa-

Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Tim Penyidik Gelar Perkara Kasus Tewasnya Dante, Anak Tamara Tyasmara

BACA JUGA:Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.

Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Namun terlapor disebut belum ada etikad baik.

"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: