Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Chandrika Chika Cs Ajukan Rehab

Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Chandrika Chika Cs Ajukan Rehab

Korban Chandrika Chika alami geser tulang belakang dan selebgram ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024 lalu.--Instagram @chndrika_

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah orang yang terdiri dari selebgram dan atlet E-Sport ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Jaksel mengajukan rehabilitasi

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reza Anugras, menyatakan bahwa permohonan rehabilitasi Chandrika Chika CS telah diajukan kepada BNN Kota Jakarta Selatan, dengan dukungan dari keluarga para tersangka.

BACA JUGA:Ditangkap Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Chandrika Chika

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Chandrika Chika, Pernah Belajar di Sekolah Islam Terpadu Kini Terjerat Narkoba

Diketahui, selebgram terkenal Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap oleh polisi terkait penggunaan rokok elektrik yang mengandung ganja.

"Iya perlu kami sampaikan berdasarkan penyidikan kita bahwa keenam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan kategori pecandu atau pengguna," ungkapnya kepada wartawan, 25 April 2024.

Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. 

"Jadi selanjutnya, karena sudah ada permohonan paketan dengan permohonan rehabilitasi jadi kita juga sudah bersurat ke BNN untuk assesment dibawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," tambahnya.

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika CS Ditangkap Kasus Narkoba, Hasil Tes Urine, 2 orang positif Sabu

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi dalam Kasus Narkoba Selebgram Chandrika Chika

Proses asesmen oleh BNN akan menjadi langkah selanjutnya untuk menentukan tindakan yang tepat dalam rehabilitasi. Selain itu, permohonan tersebut juga didukung oleh keluarga para tersangka.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap selebgram Chandrika Chika alias CK (20) serta atlit E-Sport berinisial HJ (27) beserta empat rekan mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Adapun keempat rekan lainya yakni, berisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads