Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ansor Jatim Angkat Bicara
Warung Madura dilarang buka 24 jam-Minimarket kalah saing-FB Warung Madura
JAKARTA, DISWAY.ID – Warung Madura di Bali dilarang beroperasi selama 24 jam sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Kebijakan itu diambil karena persaingan dengan minimarket.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jatim bereaksi.
BACA JUGA:Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
Dikutip dari laman NU Online, Wakil Ketua Bidang Perekonomian, Koperasi, dan Pengembangan UMKM PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril menilai pemerintah seharusnya melindungi warung Madura, bukan malah membatasi.
“Apalagi karena dorongan pemodal besar di bisnis minimarket berjejaring. Itu harus dilakukan pemerintah bila memang peduli terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM),” ujarnya.
Safril menegaskan, bahwa warung Madura adalah konsep nyata ekonomi kerakyatan yang lahir dan tumbuh dari masyarakat.
Menurutnya, warung Madura kaya kearifan lokal dengan ciri khas sendiri tanpa mengandalkan bantuan dari pemerintah.
BACA JUGA:Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Di samping itu, kata dia, warung Madura justru cukup efektif untuk memberi peluang lapangan kerja baru dan pemerataan ekonomi.
“Karena rata-rata yang mengelola atau menjaga warung Madura itu biasanya kerabat atau tetangganya (pemilik warung),” ucapnya.
Dari segi permodalan, lanjut Safril, biasanya mereka mengumpulkan modal dari jerih payahnya menjaga warung lalu dipakai modal untuk mendirikan warung sendiri.
"Kemudian nanti setelah mampu mengumpulkan modal sendiri, dia bisa buka toko sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA:Polemik Aturan Jam Operasional Warung Madura, Begini Tanggapan KemenKopUKM
Berbeda dengan minimarket, kata dia, warung Madura bukanlah jenis usaha franchise dan tidak ada pemodal besar.
Warung Madura berdiri sendiri-sendiri dan didirikan oleh perseorangan secara mandiri.
“Warung Madura murni milik perseorangan dengan modal pribadi tanpa intervensi pemodal besar atau bahkan program-program pemerintah,” kata Safril.
Kemenkop UKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Sehingga mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam,” katanya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA:Viral! Diduga Maling Minimarket, Pria Kabur Lewat Plafon
Didukung DPR
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.
Menurutnya larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.
“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangan kepada media.
Dengan demikinan, Nasim Khan khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.
BACA JUGA:Waduh, Beras Premium Mulai Langka, Stok Kosong di Minimarket Depok
"Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Seharusnya, sambung Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.
“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim.
Menteri-menteri terdahulu, lanjut Nasim Khan, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil.
Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: