Warung Madura Jakarta: Antara Permintaan Pembeli dan Kebijakan Baru
Warung Madura di Kebagusan-disway.id/Fajar Ilman-
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.
Sekretaris Kementerian tersebut, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam.
Aturan jam operasional yang ada berlaku bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket.
(Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: