Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama Besok, Isi Fatwa MUI Sebut Haram dan Tak Sah

Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama Besok, Isi Fatwa MUI Sebut Haram dan Tak Sah

Rizky Febian dan Mahalini akan menikah 5 Mei 2024-Pernikahan akan digelar di Bali-Bridestory

JAKARTA, DISWAY.ID – Rizky Febian dan Mahalini akan menikah beda agama besok di Bali, 5 Mei 2024.

Dalam hukum islam, sudah terdapat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernikahan beda agama.

MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Kedua, perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, menurut qaul mu’tamad (pendapat yang diunggulkan), adalah haram dan tidak sah, karena menurutnya sudah sangat susah atau bahkan langka kita dapatkan saat ini seorang wanita ahli kitab.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Rilis Single Bermuara Jelang Nikah Beda Agama Besok

Dikutip dari laman resmi MUI, Ketua MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh Amin, menegaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis.

Ketua MUI Mimika menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama secara syariat itu tidak sah.

Sekretaris MUI, Kabupaten Mimika, Ust. Abdul Syakir, menyampaikan pandangannya tentang pernikahan beda agama jika dilihat dari segi Hukum Nikah Agama menurut Kompilasi Hukum Islam.

BACA JUGA:Gus Baha Menilai 'Rizky Febian dan Mahalini' Dianggap SAH Menikah Hidup Bersama, Ada Tapinya!

Menurutnya dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 huruf c seorang laki-laki musliim dilarang melangsungkan pernikahan dengan perempuan non-muslim.

Sementara pada pasal 44 seorang perempuan muslim dilarang melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki non-muslim.

Perkawinan beda agama dilarang Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Pandangan UAH Jelas: Dipandang Maksiat

Kemudian ayat 2 pasal 2 berbunyi; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Dengan demikian, seorang muslim tidak sah pernikahannya bila dilakukan menurut hukum agama lain,” tandasnya.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Pandangan UAH Jelas: Dipandang Maksiat

Rizky Febian akan Menikah dengan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini akan menikah besok 5 Mei 2024 di Bali.

Pernikahan mereka akan berlangsung beda agama.

Rizky Febian memeluk agama Islam, sedangkan Mahalini beragama Hindu.

Beberapa hari menjelang pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini meluncurkan single yang diciptakan berdua.

Judulnya, Bermuara.

“Akhirnya single kolaborasi kita udah rilis, judulnya Bermuara & sudah rilis di semua platform musik. Semoga suka sama karya ini, dan bisa menjadi lagu yang menemani momen bahagia kalian. Jangan lupa share dan mention kita ya,” tulis akun Instagram Rizky Febian.

BACA JUGA:Alami Kekerasan Fisik dan Mental saat Pacaran dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Ogah Lapor Polisi

Rizky Febian dan Mahalini sudah lamaran sebelumnya pada 7 Mei 2023.

Dikutip dari laman resmi Bridestory, saat itu suasana penuh haru sontak menyelimuti seluruh penjuru ruangan tatkala Mahalini tak ragu untuk menerima lamaran dari pria pelantun 'Penantian Berharga' tersebut.

Selanjutnya, prosesi pemasangan cincin yang menjadi tanda bahwa keduanya telah berkomitmen untuk terus bersama hingga hari pernikahan pun dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads