Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Pandangan UAH Jelas: Dipandang Maksiat

Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Pandangan UAH Jelas: Dipandang Maksiat

Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Pandangan UAH Jelas: Pernikahannya Dipandang Maksiat---Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Rizky Febian akan segera menikahi penyanyi cantik Mahalini Raharja pada 8 Mei 2024 mendatang.

Banyak pro dan kontra menjelang hari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, terutama soal agama yang dianut oleh keduanya.

Rizky Febian beragama Islam, sedangkan Mahalini Raharja memeluk agama Hindhu Bali.

Maka dari itu mulai banyak bahasan terkait pernikahan beda agama tersebut, terutama pandangan dari para ulama Indonesia.

BACA JUGA:Mahalini Guncang Kopi Good Day DBL Festival 2024: Dulu Nonton Liga DBL Sepulang Sekolah, Sekarang Jadi Bintang Tamu

Menurut pandangan Ustadz Adi Hidayat (UAH), hukum menikah beda agama sudah tercantum jelas dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221.

"Jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik," kata UAH dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.

"Jadi enggak boleh laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu enggak boleh, dan haram hukumnya," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat seorang Muslim laki-laki yang tetap memaksakan diri untuk menikah dengan wanita non-muslim, maka bisa disebut maksiat.

BACA JUGA:Hilangkan Galau Bareng Mahalini di Kopi Good Day DBL Festival 2024!

"Seseorang yang menikah, dia dalam keadaan Muslim, sudah tahu dalam keadaan Muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Al-Quran, maka hukumnya maksiat," ujar UAH.

"Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," lanjutnya.

Menurut Ustadz Adi, pernikahan beda agama juga termasuk golongan zina sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.

"Kalau perempuan harus lebih hati-hati, bahasa Quran-nya jangan dinikahkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: