Iqra, Kata MUI Soal Hukum Musik dan Lagu yang Jadi Polemik di Kalangan Umat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan produk-produk terafiliasi dengan zionis Israel-dok MUI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sepekan terakhir, polemik tentang hukum musik dan lagu kembali memanas di kalangan penggiat kajian Islam, terutama di media sosial.
Hal ini dipicu oleh pernyataan kontroversial tentang Surat Asy Syuara yang diidentikkan dengan para musikus oleh seorang pendakwah terkenal.
BACA JUGA:Hukum Musik Haram Menurut Gus Baha-Ustaz Khalid Basalamah, Ustaz Adi Hidayat Siap Beri Jawaban!
BACA JUGA:Hukum Musik Haram atau Halal dalam Islam? Ini Penjelasan Para Ulama
Menyikapi situasi ini, Ketua MUI Bidang Seni, Budaya, dan Peradaban Islam, KH Dr Jeje Zaenudin, menyoroti bahwa polemik ini sebenarnya hanya mendaur ulang perdebatan fikih klasik yang tak kunjung selesai.
"Sehingga menurut hemat saya meskipun ada manfaatnya, tetapi itu perdebatan yang tidak produktif dan tidak memberi solusi. Malah berdampak pro-kontra di kalangan masyarakat awam yang diikuti dengan saling mecela dan menghakimi antara yang pro dan kontra," kata Kiai Jeje dalam keteranganya, Senin 6 Mei 2024.
Dia menegaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan bahwa tidak ada dalil yang pasti dan tegas tentang keharaman musik dan lagu dalam Quran, Hadits, maupun Ijmak.
BACA JUGA:Musik Dangdut Dinilai Mujarab, Gus Baha: Nabi Pernah Ditinggal Ribuan Sahabat Gegara Musik
BACA JUGA:Penting! Syekh Ali Jum'ah Sebut Musik Tidak Haram Dalam Islam: Bukan Mutlak, Tapi...
Karena jika ada dalil yang pasti, jelas, dan tegas dari Quran, Hadits, ataupun Ijmak, tidak mungkin terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak jaman dulu.
"Semua dalil yang dijadikan sandaran bersifat zhanny dalalah yang penafsirannya bersifat ijtihady subjektif. Oleh sebab itu sepatutnya kita semua bersikap tasamuh atau toleran terhadap pendapat yang berbeda," ujar dia.
"Sungguh suatu sikap arogan dan tidak bijak ketika memaksakan kepada semua orang untuk tunduk dan hanya mengikuti pendapat madzhab kelompoknya yang diklaim paling benar," sambungnya.
BACA JUGA:Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas Tegaskan Musik Jelas Haram, Rebana Tidak Asalkan...
Padahal yang pasti dan disepakati keharamannya oleh semua ulama adalah segala musik dan lagu yang isinya mengandung, mendorong atau menyebabkan pelaku dan pendengarnya melakukan maksiat, berbuat dosa, mengerjakan kefasikan dan kekufuran, baik secara iktikadnya, ucapannya, maupun perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: