Long Weekend! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 8-12 Mei 2024

Long Weekend! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 8-12 Mei 2024

Jadwal ganjil genap di Puncak, Bogor mulai berlaku 8-12 Mei 2024-@tmcpolresbogor-Instagram

Oleh sebab itu, Satlantas Polres Bogor bakal menerapkan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Apa Itu Ganjil Genap?

Ganjil genap merupakan sistem pengaturan lalu lintas di beberapa kota yang membatasi kendaraan bermotor untuk masuk ke dalam suatu daerah pada hari  tertentu.

BACA JUGA:Pengendara Fortuner yang Viral Gunakan Plat TNI Palsu Disebut Untuk Hindari Ganjil Genap

BACA JUGA:Catat! Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Dimulai 12- 16 April 2024, Ini Lokasinya!

Pembatasan kendaraan bermotor ini diterapkan berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Aturan ganjil genap diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia.

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor

Guna mengantisipasi kemacetan saat libur Panjang, skema ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat pun akan diberlakukan.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama menyampaikan penerapan ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 8-12 Mei 2024.

BACA JUGA:Tegas! Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang ETLE, 'Surat Cinta' Akan Dikirim Usai Lebaran

BACA JUGA:Jangan Asal Masuk! Catat Jadwal Ganjil Genap Tol Trans Jawa Selama Masa Libur Mudik Lebaran 2024

"Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan tanggal dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu," kata Rizky kepada wartawan dikutip Selasa, 7 Mei 2024.

Rizky pun mengimbau kepada pengendara untuk memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal dan mengingatkan kendaraan yang digunakan sesuai aturan serta spesifikasi.

Sehingga, bagi kendaraan yang berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya pembatasan kendaraan akan diminta putar balik oleh petugas atau ditindak hingga penilangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads