Soal Prabowo Bentuk 40 Kementerian, PDI Perjuangan: UU Kementerian Negara Bukan Untuk Akomodasi Kekuatan Politik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto -Andrew Tito-
Memang, kata dia, masing-masing Presiden memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.
"Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: