Pembekalan Notaris di Cirebon, Dirjen AHU Ingatkan Notaris Jadi Garda Terdepan Pencegahan TPPU dan TPPT
Diskusi Pencegahan TPPU/TPPT---Istimewa
CIREBON, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) gelar sosialisasi layanan AHU dengan tema “Penguatan dan Pembekalan Notaris Wilayah Jawa Barat”, yang disampaikan kepada lebih dari 200 Notaris baru di wilayah Jawa Barat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi notaris di Jawa Barat, mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cahyo menambahkan, notaris menjadi jabatan penting mengingat bersinggungan langsung dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan publik.
"Notaris adalah pejabat umum yang otentik, garda terdepan penjaga dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan TPPT (tindak pidana pendanaan teroris). Sehingga perusahaan-perusahaan tidak dijadikan sebagai media bagi oknum yang ingin menjalankan kriminalitas," kata Cahyo dalam sambutan pidatonya di Hotel Luxton, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).
Terkait hal itu, Cahyo menambahkan pencapaian dengan telah diterimanya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, sehingga kaitannya dengan TPPU dan TPPT, Notaris juga memiliki peran dalam menyampaikan pelaporan beneficial ownership (BO).
Dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
"Penerapan PMPJ (prinsip mengenali pengguna jasa) ini terkait dengan posisi Indonesia yang telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah sebuah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal," imbuh Cahyo.
Melanjutkan pernyataannya, Cahyo menyebut prinsip itu mengharuskan notaris untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas dan tujuan transaksi dari setiap individu atau entitas yang menggunakan jasa notaris.
Pembekalan ini, Dirjen AHU juga memberikan rambu-rambu kepada notaris terkait tugas pokok fungsi, dan resiko profesi yang dihadapinya.
"Dalam pembekalan ini kita meng-update banyak hal, terkait kebijakan perundang-undangan. Seperti contoh dalam bagaimana cara membuat PT, perkumpulan, yayasan seperti apa. Jika ada transaksi yang mencurigakan mereka harus tahu bagaimana mereka harus melaporkan," kata Cahyo.
Sementara itu, terkait permasalahan internal di Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cahyo juga berpesan kepada seluruh notaris untuk tidak perlu ikut campur di dalam permasalahan internal tersebut.
Cahyo juga mengingatkan kepada para notaris muda untuk tidak perlu mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER), yang dinilai tidak sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: