Siap Hadapi Kasasi, Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berjuang Selamatkan Hak Waris

Siap Hadapi Kasasi, Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berjuang Selamatkan Hak Waris

Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris bersama kuasa hukumnya DR. Yayan Riyanto, SH, MH.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perjuangan keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk memperoleh hak mereka belum berakhir dan masih bergulir di ranah peradilan. 

Meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal gugatan yang dimenangkan ahli waris Kemal Idris, yakni Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, pihak tergugat, PT Capital Investasi Artha (CIA), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

BACA JUGA:Santer Dikabarkan jadi KSAD, Pangkostrad Maruli Simanjuntak Punya Cara Unik Berdiplomasi di Pedalaman Papua

Firouz Musaffar dan Anggreswari RK menggugat karena rumah warisan mereka di Jalan Duta Indah I No. 11, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter persegi dengan nilai Rp 60 miliar, dijual secara ilegal oleh seorang notaris.

“Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak karena tak punya dasar hukum. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kita sudah menang,” kata kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, DR. Yayan Riyanto dalam keterangannya Kamis 16 Mei 2024 

Dalam persidangan, notaris Mahyasari Notonagoro mengakui bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat dengan dasar ahli waris yang palsu.

Berdasarkan keputusan sidang Majelis Pengawas Notaris, Notaris Mahyasari diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang telah ditandatangani oleh PT CIA.

BACA JUGA:Gugatan Pembagian Warisan Ditolak, Tiga Bersaudara di Jakut Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

BACA JUGA:Anak Buah AHY Disinyalir Sindikat Oknum Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Sambangi Kementerian ATR/BPN

“Di Majelis Pengawas Notaris pun sudah mengakui. Tak ada alasan lagi bagi pemohon kasasi untuk dikabulkan,” ujar Yayan.

Perkara ini bermula ketika Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Letjen (Purn) Kemal Idris, berencana menjual rumah tersebut pada 2017. Dengan bantuan pegawai agen properti Firly Amalia, rumah itu akan dibeli oleh Rio Febrian. 

Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di kantor notaris tersebut, KTP Anggreswari dipinjam dan dibawa ke ruangan sebelum dikembalikan. Sertifikat rumah juga ditahan dengan alasan akan dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan. Anggreswari hanya diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh pegawai notaris bernama Jamilah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads