Siap Hadapi Kasasi, Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berjuang Selamatkan Hak Waris
Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris bersama kuasa hukumnya DR. Yayan Riyanto, SH, MH.-Istimewa-
Pada 3 November, Anggreswari bertemu Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli senilai Rp 38 miliar. Penandatanganan dilakukan di bawah tangan tanpa akta notaris karena sertifikat masih atas nama orang tua ahli waris, almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.
BACA JUGA:Kejati Babel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Mafia Tanah PT GFI
Pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu Rio di Plaza Indonesia, di mana Rio mentransfer Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya membeli rumah tersebut.
Namun, setelah itu tidak ada kabar lebih lanjut dari Rio. Pada 27 Desember 2017, seseorang datang dan mengaku telah membeli rumah tersebut, padahal ahli waris belum menandatangani akta jual beli atau surat apa pun di notaris.
Para ahli waris kemudian mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertifikat dan membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian, tetapi Mahyasari menolak karena sudah dibuat PPJB dengan PT CIA pada 6 November 2017 senilai Rp 12 miliar.
PT CIA kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, memerintahkannya mengosongkan rumah. Anggreswari menolak karena merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan PT CIA.
BACA JUGA:Harapan Guru Besar IPB yang Jadi Korban Mafia Tanah Usai AHY Jabat Menteri ATR/BPN
Di sisi lain, PT CIA melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto, ke polisi atas tuduhan penipuan. PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019.
Firrouz dan Anggreswari melalui kuasa hukum mereka, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 terhadap Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan (turut tergugat II).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris, namun PT CIA dan notaris Mahyasari mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. PT DKI Jakarta memutuskan perkara No. 1127/2023/PT.DKI pada 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I dan pembanding II, serta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan No. 686/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. tertanggal 24 Juli 2023.
Meski demikian, PT CIA mengajukan kasasi ke MA. Kuasa hukum ahli waris Kemal Idris telah menyerahkan kontra memori kasasi ke MA pada 20 Maret 2024 yang diterima pada 24 Maret 2024.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar,” jelas Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: