Viral Aksi Pesepeda Nekat Gowes di Pinggir Jalan Tol Pandaan-Malang, Netizen: Nyusahin Jasa Marga
Viral Aksi Pesepeda Asyik Gowes di Pinggir Jalan Tol Pandaan Pandaan-Malang, Netizen: Nyusahin Jasa Marga-@lowslowmotif-Instagram
Saat berada di jalan tol, para pesepeda yang memaksa masuk ke wilayah tersebut harus menyadari bahwa mereka berisiko besar untuk terlibat dalam kecelakaan yang berujung pada cedera serius, bahkan kematian.
Seruan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan keselamatan diri sendiri serta orang lain seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan, tanpa terkecuali.
Tentunya kita semua bisa memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas.
Melalui penyebaran informasi yang tepat dan jelas, diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah individu yang kurang memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tebet yang Viral Diamuk Massa Disebut Tewas
Ketika seseorang atau pengguna sepeda memasuki jalan tol dengan sengaja, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Pasal 63 ayat (6) mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan selama 14 (empat belas) hari atau denda maksimal Rp 3 juta.
Sebagai aturan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas jalan tol, larangan bagi pengguna sepeda memasuki jalan tol harus dipatuhi.
View this post on Instagram
Langkah ini diambil demi mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: