Cara Aktivasi PIN dan Token PPDB Jakarta 2024, Calon Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID - Prapendaftaran PPDB JAKARTA 2024 akan segera dibuka mulai tanggal 20 Mei 2024.
Ada sejumlah aturan baru mengenai prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Jakarta 2024 yang perlu diketahui, baik oleh calon siswa atau orang tua.
Tahapan prapendaftaran ini wajib dilakukan oleh calon siswa yang akan masuk ke jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK Negeri.
BACA JUGA:Sudah Mulai! Simak Alur PPDB DKI Jakarta 2024 dan Tanggal Penting Berikut
Sebelumnya, diketahui bahwa prapendaftaran hanya dapat dilakukan di jenjang SMA dan SMK. Tetapi, untuk tahun ini, calon siswa yang ingin masuk SMP wajib untuk melakukan prapendaftaran.
Lebih lanjut, prapendaftaran tersebut dibagi menjadi empat kategori CPDB (Calon Peserta Didik Baru), di antaranya:
- Calon siswa berdomisili di Provinsi Jakarta sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Calon siswa yang bersekolah di luar Provinsi Jakarta
- Calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta sesuai KK lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun) yang tidak terdaftar di sekolah tujuan
- Calon siswa dari domisili Provinsi Jakarta sesuai dengan KK dan sekolah di Satuan Pendidikan Asing
BACA JUGA:20 SMA Terbaik di Depok yang Bisa Jadi Referensi untuk Daftar PPDB 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:20 SMA Terbaik di Jakarta, Referensi untuk Daftar PPDB 2024
Sementara itu, prapendaftaran yang mulai dibuka tanggal 20 Mei hingga 5 Juni 2024 ini terbagi menjadi lima tahapan, antara lain:
1. Isi Formulir dengan mengakses laman prapendaftaran https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Unggah dokumen wajib
- Rapor
- Kartu Keluarga (KK)
- Halaman depan Rapor/Keterangan tentang Diri Peserta Didik/Ijazah
- Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur (khusus CPDB diasuh wali)
BACA JUGA:Ini Dia Link dan Cara Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
- Sertifikat prestasi
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Sertifikat seleksi ketat bukan perlombaan
- SPTJM keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup
- SK peringkat rerata nilai rapor sekolah asal
- SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan OSIS/MPK/Ekskul (untuk jenjang SMA dan SMK)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: