Jakpro Buka Kesempatan Kerja bagi Warga Eks Kampung Bayam
Suasana penertiban warga eks Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) pada Selasa, 21 Mei 2024.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Jakpro membuka kesempatan kerja bagi warga eks Kampung Bayam yang diusir dari Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, sekarang ini warga eks Kampung Bayam yang merupakan korban, pembebasan lahan proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sudah ke luar dari KSB.
Selanjutnya sebanyak 19 KK warga eks Kampung Bayam menempati hunian sementara di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Jakpro Pastikan Warga Kampung Bayam Sudah Keluar dari KSB Secara Sukarela
BACA JUGA:Long Weekend Waisak, Tiket KA Terjual 103 Ribu Kursi Per Hari
Dirut PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, usai warga menempati hunian yang disiapkan, pihaknya berencana membuka kesempatan kerja.
Rencananya warga eks Kampung Bayam bakal diberi pelatihan kerja untuk kemudian ditempatkan di venue-venue milik Jakpro.
"Jakpro berencana untuk memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja,"kata Iwan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 Mei 2024.
Serta pelatihan dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue- venue Jakpro," kata Iwan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Disopiri Ibunya, Mobil Zoe Levana Masuk Jalur Busway Akhirnya Kena Tilang Rp 500 Ribu
BACA JUGA:PJ Gubernur Jakarta bersama dengan Alumni SMA 70 Gelar Sembako Murah
Jakpro juga berkomitmen untuk menjaga keamanan warga dengan memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak.
Selain itu, pihak Jakpro juga berkomitmen tidak melakukan kekerasan dalam setiap proses kegiatan apapun di lapangan.
"Segala informasi tidak benar yang dengan sengaja disebarkan dan dapat berpotensi menimbulkan provokasi, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: