Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya!
Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.-Kementerian PUPR-
BACA JUGA:Vina Meritokrasi
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Hobi Banget Jatuh, Marc Marquez Kasih Pesan Menohok Begini!
"Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak," bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.
Sementara pada Pasal 105 ayat 5, saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akibat dari kesalahan pengguna Jalan tol bakal dikenai denda administratif secara bertingkat, dengan ketentuan:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a.
BACA JUGA:Plaza Indonesia Next-Gen Festival Bertabur Bintang, Reza Rahadian Hingga Nirina Zubir
BACA JUGA:Bung Kesit: Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Sebagai Persiapan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Menteri dapat bekerja sama dengan polisi dalam terapkan denda administratif.
Menteri bertanggung jawab atas pengenaan denda administratif terkait pelanggaran dalam penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti, sesuai dengan Pasal 106 PP 23/2024 tentang Jalan Tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: