Gas Elpiji 3Kg Tidak Sesuai Takaran, Langsung Disegel Kemendag
Gas Elpiji 3Kg Tidak Sesuai Takaran, Langsung Disegel Kemendag-Kemendag-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan datang memimpin kunjungan kerja untuk mengekspos temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi), yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu 25 Mei 2024.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
BACA JUGA:Setelah 31 Mei 2024 Apa Masih Bisa Daftar Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Masyarakat Menjerit, Harga Gas LPG 3Kg Tembus Rp 50 Ribu di Lampung
Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
"Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per-tahun," kata Zulkifli.
BACA JUGA:Masa Idul Fitri 2024, Pertamina Patra Niaga Gelontorkan Tambahan 164.640 Tabung LPG 3kg
BACA JUGA:Buruan Daftar, Mulai 1 Januari 2024 Hanya yang Terdata Saja Boleh Beli LPG Tabung 3Kg
Menurut Zulkifli, penyegelan pada produk gas elpiji 3 kg wajib dilakukan agar gas elpiji tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan.
Zulkifli menegaskan, tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.
"Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemerintah Sebut Program Subsidi LPG Tabung 3Kg Sudah Tepat Sasaran
BACA JUGA:Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai Takaran, Begini Kata Pertamina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: