Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO

Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO

Pria berinisial SR (23) diamankan polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor.-Istimewa-

Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: