Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO
Pria berinisial SR (23) diamankan polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor.-Istimewa-
Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: