Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO

Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO

Pria berinisial SR (23) diamankan polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor.-Istimewa-

Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads