Pria di Gambir Luka-luka Ditebas Celurit saat Hendak Bubarkan Tawuran

Pria di Gambir Luka-luka Ditebas Celurit saat Hendak Bubarkan Tawuran

Polsek Metro Gambir menangkap dua pelaku penganiaan pria saat terjadi tawuran di Petojo Utara--Cahyono

BACA JUGA:Biang Keladi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, 300 Knalpot Brong Dimusnahkan

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengamankan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: