Polsek Sawah Besar Ungkap 2 Kasus Ranmor, Manfaatkan Kunci Tergantung

Polsek Sawah Besar Ungkap 2 Kasus Ranmor, Manfaatkan Kunci Tergantung

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Reskrim Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Reskrim Polsek  Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus curanmor yang ada di wilayahnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Umbar Tembakan di Koja Dibekuk Polisi, Ngaku Beli Senpi Lewat Online

BACA JUGA:Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO

Diungkapkannya, kasus ranmor pertama terjadi pada 13 April 2024 telah terjadi Curanmor yang dilakukan oleh NN (19) dan Z (25)

"Para pelaku memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir dipinggir jalan," katanya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Kemudian pada Sabtu 25 Mei 2024 kemarin, terjadi pencurian sepeda motor dengan tiga pelaku 

"Pada 25 Mei 2024 telah terjadi Curanmor oleh tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37) dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir dipinggir jalan juga," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Maling Motor Bersenpi Umbar Tembakan di Kafe Kawasan Koja, 3 Warga Tertembak

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tebet yang Viral Diamuk Massa Disebut Tewas

Kini para pelaku diamankan di Polsek Sawah Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: