Belasan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pengadilan, Minta Diizinkan Nikah Muda

Belasan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pengadilan, Minta Diizinkan Nikah Muda

TANGERANG SELATAN, DISWAY.ID, Belasan anak usia di bawah umur mengajukan dispensai ke Pengadilan untuk diizinkan menikah muda. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga (DPMP3AKB) Kota TANGERANG SELATAN, Khairati mengatakan, sedikitnya tahun 2021 ada 16 anak usia di bawah umur tepatnya 15-16 tahun yang menikah muda.

Mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tigaraksa agar bisa menikah karena masih berusia rata-rata di bawah umur.

Kata Khairati, ada berbagai alasan dalam pengajuannya anak di bawah umur mengajukan dispensasi perwakinan. Faktor dominan adalah tidak mau lama-lama pacaran, karena menurut ajaran agama diharamkan.

“Jadi dorongan orangtua yang khawatir pacaran melanggar syariat sehingga nikah muda adalah bentuk ketaatan kepada syariat. Lama-lama pacaran tidak baik” ujar Khairati.

Menurut Khairati, Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur cukup rendah.

“Selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, edukasi kepada remaja secara masif juga turut memepengaruhi rendahnya angka hamil di luar nikah bagi para remaja di Kota Tangsel,” jelasnya.

Sumber: Radar Banten

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads