Dimediasi Komnas HAM, Warga Kampung Bayam Imbas Gusuran JIS Mau Dipindah ke Rusun
Warga eks Kampung Bayam imbas pembebasan lahan Stadion JIS mau direlokasi ke Rusun.-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Warga eks Kampung Bayam korban pembebasan lahan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara mau dipindah ke rumah susun (Rusun) yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, ratusan warga eks Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di area stadion JIS diminta segera pindah ke Rusun Nagrak yang disediakan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024, pagi.
Ratusan warga Kampung Bayam pun memilih tinggal di hunian sementara (huntara) di kawasan Ancol.
BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Apresiasi Wacana PT Jakpro, Beri Pelatihan Kerja Eks Warga Kampung Bayam
Kesediaan pindah ke Rusun tersebut usai Komnas HAM memediasi antara perwakilan warga eks Kampung Bayam dan PT Jakpro (Perseroda) selaku pihak pengelola JIS.
Mediasi digelar pada 30 Mei dan 3 Juni 2024 tersebut dihadiri pihak pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, PT Jakpro (Perseroda), Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
"Pada Pertemuan mediasi yang dilaksanakan tersebut, para pihak bersepakat atas beberapa hal yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak, di mana warga (Kampung Bayam) bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024.
PT Jakpro lanjut Prabianto, juga berkomitmen untuk memenuhi hak warga Kampung Bayam melalui program pemberdayaan warga.
BACA JUGA:Pindah ke Huntara, Warga Eks Kampung Bayam Jadi Pemulung untuk Sesuap Nasi
Selain itu, PT Jakpro juga bersedia menempuh jalur damai dalam penyelesaian proses hukum yang menjerat beberapa warga Kampung Bayam.
Sebelumnya, beberapa warga Kampung Bayam telah dilaporkan oleh PT Jakpro ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Selanjutnya para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan. Komnas HAM mengapresiasi iktikad baik dan kesungguhan dari para pihak dalam pertemuan mediasi dan meminta para pihak dapat menghormati dan menjalankan komitmen yang telah tercapai," tambahnya.
Komnas HAM juga mendorong Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelesaian hukum warga Kampung Bayam melalui restoratif justice sejalan dengan adanya perdamaian antarkedua belah pihak. (Cahyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: