Kuasa Hukum Nilai Kasus Hasto Kristiyanto Harusnya Ditangani Dewan Pers

Kuasa Hukum Nilai Kasus Hasto Kristiyanto Harusnya Ditangani Dewan Pers

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers.-Rafi Adhi Pratama-

Dimana, laporan itu bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Laporan tersebut mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: