Polsek Palmerah Menangkap 2 Orang Pelaku Pemerasan Karyawan Fried Chicken dengan Modus Tukar Uang Receh
Polsek Palmerah Menangkap 2 Orang Pelaku Pemerasan Karyawan Fried Chicken-Candra Pratama-
Atas kejadian itu, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua orang pelaku adalah: Pemerasan dan Penipuan pasal 368 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, viral di media sosial tentang dua orang laki-laki yang berpura-pura menukar uang recehan di toko Cahaya Fried Chicken yang berada di Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Lurah Kapuk dan Sudinsos Jakbar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Kapuk Cengkareng
Dengan tampang mengancam, pelaku meminta agar korban tak menghitung terlebih dahulu uang tersebut yang pengakuannya menyebut bahwa uang itu berjumlah Rp. 2.500.000.
Kemudian dalam waktu 3x24 jam polisi berhasil meringkus dua pelaku itu di tempat persembunyiannya yang berada di Jl. Marga Jaya RT 07, RW 03, No. 7 Kel. Rawa Buaya. Cengkareng, Jakarta Barat.
. dok: Candra Pratama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: