Kemnaker Sambut Baik UU KIA Disahkan DPR, Pekerja Perempuan Bisa Digaji saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kemnaker Sambut Baik UU KIA Disahkan DPR, Pekerja Perempuan Bisa Digaji saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang digelar pada Selasa 4 Juni 2024-Dok. DPR RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah ditunggu-tunggu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang digelar pada Selasa 4 Juni 2024. 

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA, hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan.

BACA JUGA:Pekerja Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan di UU KIA, Praktisi Kesehatan Ingatkan Manfaat ASI Eksklusif

BACA JUGA:Kebenaran Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Kian Meragukan, Paman: Dia Anak Soleh, Aep Bikin Fitnah

Cuti berikutnya bisa berlanjut apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan medis. Selain itu, UU KIA juga mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri melahirkan sekurang-kurangnya dua hari, dan 3 hari selanjutnya dengan syarat sesuai kesepakatan.

"Rumusan 'cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan' adalah paling  singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Biro Humas Kemnaker Andri saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 5 Juni 2024. 

Andri juga menambahkan bahwa UU KIA ini juga berlaku untuk para wanita yang bekerja atau wanita karier. Dalam keterangannya, Andri menyebutkan bahwa setiap ibu hamil yang bekerja dan mengambil hak cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama.

"Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan untuk  bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam," jelas Andri.

BACA JUGA:DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

Senada dengan hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyambut baik pengesahan UU KIA ini menjadi undang-undang. Menurut Mirah, UU KIA ini dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan generasi yang bermutu, berkualitas, dan unggul. 

"Kami menyambut baik telah disahkannya undang-undang KIA ini. Bagi kami para pekerja perempuan, tentu ini kabar yang gembira," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 5 Juni 2024. 

Mira berharap, penerapan UU KIA ini dapat menjadi jembatan antara pengusaha dan para pekerja untuk membangun kesepahaman, dan juga agar penguasa tidak mudah menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads