Link dan Cara Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di PMM, Jangan Sampai Salah

Link dan Cara Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di PMM, Jangan Sampai Salah

Dokumen dan syarat PPG Daljab 2024 yang perlu diketahui.--ppg.kemdikbud.go.id

BACA JUGA:Contoh Jawaban Soal PMM: Apa Tujuan Tindak Lanjut yang Ingin Anda Lakukan Untuk Meningkatkan Kualitas Praktik Kinerja?

Cara Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di PMM

Adapun langkah yang bisa dilakukan di antaranya sebagai berikut:

  • Buka dan kunjungi salah satu link di atas, kemudian pengguna akan di arahkan ke laman login PMM
  • Setelah itu, klik menu 'Masuk' atau 'Login' dengan akun belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id
  • Kemudian klik akun belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id dan klik 'Lanjutkan'
  • Pengguna selanjutnya akan diarahkan pada laman 'Sertifikasi Pendidik' yang berisi tentang data pribadi seperti Nama, NIP, Satuan Pendidikan, Jenjang, Mata Pelajaran, Bidang Studi, NPSN

BACA JUGA:3 Referensi Jawaban Soal PMM 2024 'Apa Dukungan yang Anda Butuhkan untuk Melakukan Upaya Tindak Lanjut?'

Nantinya pada bagian atas laman akan tercantum kalimat seperi berikut ini:

"Selamat datang di Sertifikasi Pendidik"

  • Program Pendidikan Profesi Guru ini untuk guru dalam jabatan mendapatkan sertifikat pendidik
  • Pastikan data diri Anda sesuai. Jika tidak, klik tombol 'Data tidak sesuai'
  • Selanjutnya klik 'Ya data sesuai' untuk melanjutkan proses
  • Kemudian pengguna akan diarahkan pada laman berikutnya dan mengetahui apakah kamu dipanggil PPG Daljab 2024 atau tidak

Jika terpanggil maka aka ada kalimat berikut ini:

"Selamat datang di Program Sertifikasi Pendidik"

Kemudian kamu dapat melihat 'info terbaru sertifikasi pendidik' dengan klik tombol 'Selengkapnya' berwarna biru

Kamu akan diarahkan pada laman pusat informasi PPG Daljab 2024.

BACA JUGA:7 Contoh Jawaban Soal PMM 2024 'Bagaimana Rencana Anda dalam Mengatasi Tantangan Agar Bisa Memastikan Perubahan?', Referensi untuk Guru!

"Selamat datang di program PPG Dalam Jabatan!"

"Program Pendidikan Profesi Guru ini untuk guru dalam jabatan mendapatkan sertifikat pendidik."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: