Ini Empat Kriteria Jamaah Haji Indonesia yang Murur di Muzdalifah
Jamaah haji mabit di Muzdalifah pada musim haji 2023-Islam City-
BACA JUGA:Persis Nilai Ibadah Haji Sah Meski Murur di Muzdalifah dan Tidak Mabit di Mina
Skema murur yang diterapkan pemerintah Indonesia ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan Persis. Keempat organisasi ini menyebut, murur di Muzdalifah itu hukumnya sah.
Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Khalilurrahman menambahkan, keputusan tentang murur diperlukan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia. Muzdalifah sangat tidak ideal untuk mabit karena sangat sempit.
"Kalau dipaksakan semua mabit di Muzdalifah bisa mengakibatkan kematian dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jamaah haji Indonesia," kata Khalilurrahman. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: