Persis Nilai Ibadah Haji Sah Meski Murur di Muzdalifah dan Tidak Mabit di Mina

Persis Nilai Ibadah Haji Sah Meski Murur di Muzdalifah dan Tidak Mabit di Mina

Ketua Umum Persis KH Jeje Zaenudin-MUI-

JAKARTA, DISWAY.ID – Lokasi mabit di Mina dan Muzdalifah begitu terbatas. Sebagian jamaah haji Indonesia diwacanakan untuk murur (tanpa turun dari bus) di Muzdalifah dan Mina.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pun meminta pandangan ormas-ormas Islam terkait wacana tersebut.

Sebelumnya PBNU berpendapat bahwa pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah di area mabit. 

Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah. 

BACA JUGA:Jamaah Haji Lansia Dapat Fasilitas Bus Salawat Khusus

BACA JUGA:Kisah Juragan Ikan Asin Asal Tanjung Priok Naik Haji Kedua Kalinya

Dalam pandangan PBNU, mabit di Muzdalifah dengan murur di atas tengah malam sudah cukup secara syariat. Jamaah haji yang melakukan murur tidak terkena kewajiban dam.

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) juga menggelar Sidang Terbatas pada Sabtu 1 Juni 2024. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr KH Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

"Adapun jika jamaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCHH).

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Sukses Jalani Operasi Jantung di MCC RS King Fahd

BACA JUGA:Cek Besaran Biaya Dam Haji dan Tujuannya, Jemaah Perlu Tahu!

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik.

Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: