PBNU Sesalkan Pergub Poligami, Alissa Wahid: Melindungi Bukan dengan Poligami
PBNU Sesalkan Pergub Poligami, Alissa Wahid: Melindungi Bukan dengan Poligami-Disway/Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Kesejahteraan Rakyat (PBNU Kesra) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyesalkan ditekennya Pergaturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Salah satu yang disoroti pada pergub ini adalah pemberian izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Janji Persulit Izin ASN Berpoligami Demi Lindungi Hak Istri
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Protes Aturan PJ Gubernur yang Izinkan ASN Poligami: Menurut Lo?
"Kami juga sangat menyesalkan, ya, kalau saya secara pribadi walaupun itu dibolehkan dalam agama Islam. Tetapi sebetulnya, norma di dalam undang-undang perkawinan, kan, jelas," ungkap Alissa ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, 24 Januari 2025.
Di mana, norma yang paling utama adalah mendapatkan izin dari istri pertama dan selanjutnya masih banyak syarat yang perlu dipatuhi.
"Ada syaratnya banyaku. Jadi kalau tiba-tiba ada kebijakan yang seperti ini, menormalisasi, dan akhirnya norma itu malah justru tidak terwujud," tuturnya.
BACA JUGA:Benarkah ASN Jakarta Boleh Poligami? Ternyata Aturan Mainnya Begini
BACA JUGA:Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
Sehingga kebijakan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai keputusan negara dalam mengatur regulasi poligami ini.
"Jadi negara hanya melihat dari boleh atau tidak, bukan melihat dari kemaslahatan bangsa. Padahal harusnya, negara memikirkannya itu adalah kemaslahatan bangsa," tandasnya.
Psikolog tersebut tersebut juga mengaitkan kebijakan ini dengan cita-cita nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
"Dalam bahasa Undang-Undang Dasar: adil, makmur, sentosa. Nah sentosanya itu, dengan menormalisasi poligami, tidak menyulitkan itu, menurut saya itu cita-cita kita untuk adil, makmur, sentosa bisa terancam," terangnya.
Lebih lanjut jika dilihat dari kacamata agama, ia juga mewanti-wanti kebijakan yang tidak memberikan kemaslahatan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen
BACA JUGA:Suami Asri Welas Dituding Pindah Agama dan Poligami Usai Digugat Cerai
"Dalam Islam sendiri kan ada tiga tingkat keputusan. Satu boleh atau tidak, haram atau tidak. Tapi yang kedua baik atau tidak. Yang ketiga pantas atau tidak, makruf atau tidak dalam bahasa agama."
Menurutnya, tidak semua hal yang boleh itu pantas untuk dilakukan, seperti halnya poligami.
"(Poligami) boleh memang, tapi dia membawa kemaslahan atau sentosaan?"
Apalagi dengan dalih bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi keluarga yang kini dilaporkan banyak terjadi perceraian.
"Melindungi keluarga, melindungi ASN adalah dengan mendidik para bapak untuk tidak berpoligami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
