Cek Besaran Biaya Dam Haji dan Tujuannya, Jemaah Perlu Tahu!
Ilustrasi pembiayaan haji-Kemenag-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Dikutip laman resmi Baznas, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar Ketika saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah, tentu ada sejumlah larangan yang harus dihindari dan aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
BACA JUGA:Harga Dam Buat Jamaah Haji Mulai Rp 2,5 Juta, Daging Dikirim ke Indonesia
BACA JUGA:Dzakwan, Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi Ini Berasal dari Karanganyar
Dam secara Bahasa memiliki arti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Bagi Jemaah haji wajib membayar Dam jika selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan surat edaran yang diterbitkan merupakan bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan Dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ata Anna Hasbie dikutip laman Kemenag pada Senin, 3 Juni 2024.
“Ini juga bagian dari upaya s
BACA JUGA:154.410 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Suci Per 2 Juni 2024, 32 Orang Wafat
BACA JUGA:Selamat Datang di Bandara Soetta, 22 WNI yang Dideportasi Kerajaaan Arab Saudi
Besaran Biaya Dam Jemaah Haji
Kemenag menyampaikan bahwa besaran biaya yang dibayar dam sebesar 570 Saudi Riyal (SR) hingga 720 Saudi Riyal (SR) (sekitar Rp25, juta-Rp3,1 juta) di dua tempat pemotongan hewan resmi di Makkah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: