Harga Dam Buat Jamaah Haji Mulai Rp 2,5 Juta, Daging Dikirim ke Indonesia
Jamaah Haji setelah miqat di Bir Ali dan akan menuju ke Makkah. --Media Center Haji
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Agama berupaya melindungi jamaah Indonesia dengan membuat standardisasi pembayaran dam atau denda berupa kambing. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Pembayaran dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.
Menurut Anna, ini juga upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji. Pada beberapa tahun sebelumnya, pembayaran dam haji ini jadi masalah. Selain harganya tidak standar, jamaah juga rawan tertipu. Juga pemanfaatan daging kambingnya tidak jelas.
BACA JUGA:Dzakwan, Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi Ini Berasal dari Karanganyar
BACA JUGA:154.410 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Suci Per 2 Juni 2024, 32 Orang Wafat
Dalam surat edaran itu menuliskan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SAR 720 atau Rp 3,1 juta. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
BACA JUGA:Selamat Datang di Bandara Soetta, 22 WNI yang Dideportasi Kerajaaan Arab Saudi
BACA JUGA:Duh, 37 WNI Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi karena Pakai Visa Haji Palsu
Sementara, bila jamaah membayar dam melalui RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SAR 580 atau sekitar Rp 2,5 juta. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
Tahun ini, pemerintah memutuskan daging kamping dari hewan dam dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia. Ini juga agar pembayaran dam jamaah haji ada dampaknya buat masyarakat di tanah air. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: